- Tunjangan Kesehatan =7% dari gaji pokok =(7/100)*D49 atau =(persentase kesehatan)*gaji pokok
- Tunjangan Tempat Tinggal =20% dari gaji pokok =(20/100)*D49 atau =(persentase tempat tinggal)*gaji pokok
- Tunjangan Transportasi =Rp10.00 x jumlah hadir =10000*jumlah hadir atau =10000*C49
- Total Gaji =Gaji Pokok + Tunjangan Kesehatan + Tunjangan Tempat Tinggal + Tunjangan Transportasi atau Total Gaji =D49 + E49 + F49 + G49
- Gaji yang diterima =Total Gaji - Potongan atau =I49 - H49
44 / IXG
No comments:
Post a Comment